STNK Langsung Dikirim ke Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL

STNK Langsung Dikirim ke Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL

JAKARTA – Korlantas Polri terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. Aplikasi ini hadir sebagai solusi digital bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pamin I Si STNK Samsat Semarang, Iptu Ihsan Hamami, S.Tr.K, menjelaskan bahwa aplikasi SIGNAL merupakan bentuk transformasi digital dalam pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Menurutnya, kehadiran aplikasi ini menjadi langkah nyata Polri dalam mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.

“Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan tahunan hanya dari ponsel. Tidak perlu lagi antre di kantor Samsat. Semua proses, mulai dari pendaftaran kendaraan, verifikasi, hingga pembayaran, dapat dilakukan secara digital,” ujar Iptu Ihsan Hamami.

Ia menambahkan, setelah proses pembayaran selesai, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK akan dikirim langsung ke alamat rumah pemilik kendaraan melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia. Sistem ini tidak hanya efisien, tetapi juga aman karena terhubung langsung dengan data Samsat Nasional.

Lebih lanjut, Iptu Ihsan menegaskan bahwa SIGNAL menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan berbasis teknologi kepada masyarakat. Aplikasi ini mendukung pembayaran pajak untuk beberapa kendaraan sekaligus dalam satu akun dan memastikan seluruh transaksi dilakukan secara resmi serta terverifikasi.

Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, masyarakat cukup mengunduhnya melalui Google Play Store atau App Store, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nomor handphone, dan email aktif. Setelah itu, pengguna dapat menambahkan data kendaraan yang dimiliki dan melakukan pembayaran pajak secara online. STNK hasil perpanjangan bisa dikirim ke rumah atau diambil langsung di kantor Samsat sesuai pilihan pengguna.

Iptu Ihsan berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan aplikasi SIGNAL. Menurutnya, kehadiran layanan digital ini tidak hanya mempercepat proses pembayaran pajak, tetapi juga membantu mengurangi antrean di kantor Samsat serta meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan SIGNAL, semuanya jadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Mari bersama-sama mendukung pelayanan digital Polri demi kemudahan masyarakat,” jelasnya.*

Read more