Berita

Suami Tersangka Kasus KDRT Ditahan Di Mapolresta Banyuwangi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Suami Tersangka Kasus KDRT Ditahan Di Mapolresta Banyuwangi

Share this article
Seorang Suami Tersangka Kasus Kdrt Ditahan Di Mapolresta Banyuwangi

Banyuwangi – Polresta Banyuwangi resmi menahan WS (34) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Taipan retail asal Banyuwangi itu dijadikan tersangka KDRT yang dilakukan kepada Sharon Milan (31) yang tak lain adalah istri WS.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega mengatakan, penetapan tersangka dibarengi langsung dengan penahanan terhadap pelaku.

“Senin (15/4) kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan,” kata Andrew Vega, Rabu (17/4).

Kasus ini sebelumnya sempat membuat heboh usai korban SMR memposting curhatannya di media sosial Instagram.

Pada 31 Maret 2024 lalu, kasus ini dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Sharon Milan melaporkan tindak kekerasan oleh suaminya WS.

Kekerasan ini dialami korban saat hendak menjenguk ketiga anaknya di rumah mertua yang sebelumnya sengaja diambil oleh sang suami saat korban tidak ada di rumah.

Namun, bukan mendapat sambutan baik. Kedatangan korban justru disambut dengan aksi kekerasan oleh sang suami dan adiknya.

Korban dijepit menggunakan pintu mobil dan mendapatkan pukulan, hingga tendangan. Perlakuan kdrt sang suami diduga kerap dilakukan semasa Sharon Milan menjadi istri dari WS.

Andrew menjelaskan kasus ini masih terus didalami. Polisi telah memeriksa 5 orang saksi dan masih ada kemungkinan untuk dikembangkan.”Kami masih periksa 5 orang saksi,” terangnya.

Menurut Andrew, yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah sejumlah temuan barang bukti dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi yang dilengkapi dengan bukti Visum.”Dasar penetapan tersangka dari visum dan keterangan saksi-saksi,” tambahnya.

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono