Sudah Divonis Mencuri, Tetap Dilindungi Hukum: Polisi Jelaskan Kasus Penganiayaan di Hotel Medan
MEDAN - Polrestabes Medan menegaskan bahwa penanganan kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelaku pencurian di wilayah Pancur Batu dilakukan murni berdasarkan fakta hukum, sekaligus membantah adanya framing negatif yang menyebut kepolisian melindungi pelaku kejahatan atau mengkriminalisasi pihak tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (2/2/2026), yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, didampingi Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, serta menghadirkan Ahli Pidana Prof. Dr. Alpi Syahrin.
Kasus ini bermula dari pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko berinisial G dan R terbukti melakukan pencurian dan diproses sesuai hukum oleh Polsek Pancur Batu.
“Pada 19 Januari 2026, pengadilan telah menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada kedua pelaku pencurian. Perkara tersebut telah tuntas,” ujar AKP Nover.
Namun, di tengah proses tersebut, muncul laporan baru terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap G dan R. Penganiayaan itu, menurut polisi, dilakukan oleh pihak korban pencurian bersama sejumlah orang lain, saat mendatangi lokasi keberadaan kedua pelaku di sebuah hotel di wilayah Medan tanpa melibatkan aparat kepolisian.
Dalam peristiwa itu, korban mengalami pemukulan, penendangan, penyeretan, penyetruman, hingga pengikatan sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Pancur Batu. Luka-luka pada tubuh korban diperkuat oleh hasil visum et repertum serta keterangan saksi.
“Kami menemukan adanya luka-luka yang konsisten dengan keterangan saksi dan rangkaian peristiwa. Tindakan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama di dalam kamar hotel,” tegas AKBP Bayu.
Ahli pidana Prof. Dr. Alpi Syahrin menegaskan, secara hukum, status korban sebagai pelaku pencurian tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum.
“Tidak ada pembenaran atas tindakan main hakim sendiri. Dari alat bukti, saksi, visum, dan kronologi kejadian, unsur penganiayaan secara bersama-sama terpenuhi,” ujar Alpi.
Ia juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan telah memenuhi ketentuan KUHAP, baik secara administratif maupun substantif, serta menjunjung prinsip objektivitas dan kepastian hukum.
Dalam perkembangan penyidikan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tiga orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga telah melakukan pra-rekonstruksi untuk memastikan kesesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti.
AKBP Bayu menegaskan bahwa sejak awal, penyidik telah mengimbau pelapor agar tidak melakukan penindakan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga muncul tindak pidana baru.
“Semua laporan kami proses secara profesional. Tidak ada framing, tidak ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan, dan tidak ada kriminalisasi,” tegas Bayu.
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri, serta mempercayakan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. (*)