Banyuwangi – Berita acara pemeriksaan (BAP) kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram (kg) sabu-sabu dinyatakan P-21 alias lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Selasa (4/6).
Meski BAP dinyatakan sempurna, ketiga tersangka belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Penyidik Satnarkoba Polresta Banyuwangi masih mengatur agenda pelimpahan ketiga tersangka berinisial AAS, MTS, dan KDS.
Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul Hidayat membenarkan bahwa BAP sudah dinyatakan lengkap. ”Kemungkinan dalam waktu dekat kami agendakan bisa dilimpahkan ke JPU,” katanya.
Khoirul menyebut, penanganan kasus narkoba dengan BB 6 kg sedikit alot. Ketiga tersangka saling berkaitan sehingga BAP harus di-split.
”Tiga tersangka diperiksa secara terpisah sehingga sedikit memakan waktu dalam prosesnya,” ungkapnya.
Ditambah lagi, satu orang yang sudah ditetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang) belum juga ditemukan keberadaannya. Diduga kuat DPO tersebut sudah kabur ke luar Banyuwangi.
”Pengembangan kasus tersebut belum membuahkan hasil karena satu DPO kabur ke luar Banyuwangi,” jelas Khoirul.
Satu DPO tersebut merupakan pemilik 6 kg sabu yang dibawa oleh tersangka berinisial AAS. DPO berinisial JF merupakan mantan napi kasus narkotika yang bebas sejak Desember 2023 lalu.
”Satu orang yang masuk DPO sudah kami profiling. Meski kasusnya sudah bergulir ke persidangan, jika DPO tersebut tertangkap, akan menyusul ketiga tersangka lainnya,” tegas Khoirul.
Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniandhi membenarkan kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram sabu sudah P-21 atau lengkap, tetapi belum dilaksanakan pelimpahan. ”JPU sudah menyatakan lengkap, tinggal menunggu pelimpahan tersangka maupun BB,” tegasnya.
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi