Berita

Sukoharjo Dihantui Balap Liar, Polisi Berhasil Amankan 30 Motor

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sukoharjo Dihantui Balap Liar, Polisi Berhasil Amankan 30 Motor

Share this article
Polsek Kartasura Ambil Langkah Tegas, Motor Berknalpot Brong Ditahan 1

SUKOHARJO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura menggelar razia balapan liar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kartasura, pada Sabtu (30/11/2024).

Hasilnya, petugas mengamankan puluhan sepeda motor.

Setidaknya 30 unit sepeda motor berbagai jenis merek diamankan.

Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan jalan perbatasan antara Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo.

Jalan yang lebar dan aspal yang mulus seringkali digunakan anak muda terkhusus pelajar melakukan aksi balap liar.

Mereka biasanya melakukan aksi balap liar pada kamis malam, Jumat malam dan pada Sabtu malam.

Aksi balap liar tersebut juga meresahkan masyarakat pengguna jalan hingga warga sekitar jalan Ahmad Yani.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, diwakilkan Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mengatakan berulangkali diperingati sampai tindakan razia gabungan, tak membuat oknum balap liar ini jera.

“Padahal sering dilakukan razia dan penahanan sepeda motor, pelaku balap liar dan motor knalpot brong di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, sepertinya tak jera,” kata Tugiyo, Minggu, (1/12/2024).

Tugiyo menyebut dalam razia itu diamankan setidaknya 30 unit sepeda motor.

Menurutnya, pengendara 30 unit sepeda motor ini telah melanggar peraturan yang berlaku dan membahayakan serta meresahkan masyarakat.

“Para pelaku ini akan kami berikan tilang secara tegas dan pembinaan, dan penahanan secara 1 bulan penuh. Hal itu diharapkan membuat efek jera kepada para pelaku balap liar,” paparnya.

Tugiyo juga menambahkan, dari total 30 unit sepeda motor itu saat ini masih dilakukan pendalaman jumlah sepeda motor yang tak mempunyai surat-surat.

“Kalau berapa jumlah yang tidak ada surat-suratnya, saat ini masih pendalaman dari petugas satuan lalu lintas polres Sukoharjo,” terangnya.

Meski demikian, pengguna sepeda motor yang terjaring tersebut harus memenuhi persyaratan apabila sepeda motornya ingin diambil.

sumber: TribunSolo.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo