BANYUWANGI – Sejumlah kayu jati yang diduga berasal dari penebangan illegal, diamankan petugas gabungan dari Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Purwoharjo di Dusun Bangkandel, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo pada Kamis (4/7)
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil pikap L300 dengan nomor polisi P 9308 V, satu unit gergaji mesin Circle, dan 16 batang kayu jati olahan dengan volume total 1.267.52 meter persegi. “Barang bukti kami temukan ditinggalkan oleh para pelaku,” kata Wakil Adm KPH Banyuwangi Selatan, Giman.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 09.15 dan dipimpin oleh Wakil Adm KPH Banyuwangi Selatan Giman dan diikuti Danru Polhutmob Icuk Setyo M, dan Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Aipda Andik Swandana. “Anggota yang ikut tujuh anggota Polsek dan sembilan anggota Polhutmob,” ujarnya.
Menurut Giman, operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penebangan kayu ilegal di hutan sekitar lokasi kejadian. Usai menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi. “Kami menemukan kayu jati tanpa disertai dokumen resmi,” ujarnya.
Setiba di lokasi, jelas dia, sebenarnya ada beberapa orang yang sedang mengolah kayu jati menggunakan gergaji mesin Circle. Tapi saat tim gabungan datang, mereka langsung kabur. “Mereka lari dan meninggalkan semua barang bukti di TKP,” ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, kata Giman, diduga kuat kayu-kayu itu berasal dari petak 59a-1, RPH Gaul, BKPH Karetan. Seluruh barang bukti diamankan di Poskodal Polhutmob di Benculuk. “Untuk proses penyelidikan, kami serahkan sepenuhnya kepada Polsek Purwoharjo,” tandasnya.
Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono membenarkan operasi tim gabungan tersebut. Pelaksanaan operasi pengamanan kayu yang diduga berasal dari aktivitas ilegal ini berjalan lancar tanpa adanya gangguan keamanan.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang baik antara Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Purwoharjo dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum.
“Kami akan menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini, guna memberikan efek jera kepada para pelaku illegal logging, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan,” katanya.(**)