BREAKING

Berita JatengNasional

Surat Tanahnya Diduga Dipalsukan, Marsinah Lapor Ke Polda Jateng

bhinnekanusantara.id – Marsinah (79) warga Pedurungan, Semarang melaporkan  dugaan pemalsuan akta otentik ke Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum.

Pelaporan tersebut sudah diterima oleh penyidik pada (28/4) lalu. Akibat dugaan pemalsuan ini korban menderita kerugian sekira Rp10 Milyar

Vegantara selaku kuasa hukum Marsinah mengatakan, dalam hal ini ia melaporkan seorang mafia tanah, warga Semarang yang diduga memalsukan akta otentik sebidang lahan milik kliennya yang ada di Jalan Jolotundo, Semarang.

Satu bidang tanah seluas 1.140 meter persegi yang kami jadikan objek laporan, karena tanah itu kini sudah keluar sertifikat hak milik yang kami duga palsu. Karena tanah tersebut, sesuai surat C Desa yang keluar pada tahun 1992 merupakan hak klien kami,” ungkap Vegantara.

Atas laporan ini pihaknya telah menyiapkan 15 alat bukti, di antaranya surat leter C Desa 3231 yang dipegang kliennya, serta surat lain yang menguatkan bahwa tanah yang ada di dekat pintu gerbang selatan Masjid Agung Jateng (MAJT) tersebut merupakan hak kliennya.

Dugaan pemalsuan surat akta otentik ini terjadi, karena munculnya surat C Desa yang juga dipegang pihak lain  yang kami laporkan. Apalagi surat tersebut juga dijadikan dasar untuk menerbitkan sertifikat atas tanah yang sebenarnya merupakan hak klien kami,” ungkapnya.

Vegantara menambahkan, ada beberapa kejanggalan terkait keluarnya sertifikat yang saat ini dipegang pihak terlapor. Di antaranya dugaan rekayasa keluarnya surat C desa yang kemudian dipakai untuk menerbitkanb sertifikat hak milik (SHM) 24082409.

Sebidang tanah tersebut dalam peta keluarahan merupakan Persil 18 kelas sawah. Sementara dokumen C Desa yang dimiliki pihak yang kami laporkan merupakan Persil kelas D3 (Darat 3). Ini salah satu kejanggalan yang kami pakai sebagai dasar laporan. Ada 15 dokumen lain yang kami jadikan alat  bukti dalam pelaporan ini,” katanya.

Dia berharap, penyidik Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jateng dapat melakukan penyidakb dengan memeriksa keaslian akta otentik, termasuk sertifikat hak milik yang dipegang oleh pihak terlapor.

Akibat kasus ini klien kami mengalami total kerugian mencapai Rp10 miliar lebih. Kami berharap penyidik melakukan pengusutan dan pendalaman kasus seterang-terangnya,” pungkasnya.

 

Sumber: rmol

editor : dealova @polda jateng #polres wonogiri #polres brebes

 

 

 

 

Related Posts