Berita

Tabrak Lari Becak di Semarang, Pengemudi Mobil Diringkus di Demak

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tabrak Lari Becak di Semarang, Pengemudi Mobil Diringkus di Demak

Share this article
Tabrak Lari Becak Di Semarang, Pengemudi Mobil Diringkus Di Demak

Semarang – Seorang pria diamankan anggota Sat Lantas Polrestabes Semarang karena melakukan tabrak lari terhadap tukang becak dan penumpangnya. Pria itu sempat memperbaiki mobilnya pascatabrakan.
Peristiwa tabrakan itu terjadi pada Jumat (19/4/2024), pukul 04.00 WIB. Saat itu pengemudi mobil HRV bernopol H-1383-JW, Margono, melaju dari Barat ke Timur di jembatan Citarum. Di depannya ternyata ada becak yang kemudian ia terjang.

“Lokasinya di jembatan Citarum dari Barat ke Timur ke arah Sawah Besar. Tersangka ini M kita ungkap. Pengemudi becak dan penumpang ditabrak M ini,” kata Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi di Mapolrestabes Semarang, Jumat (26/4/2024).

Pengemudi becak, Parso (43) dan penumpang, Fatimah (75). Terjungkal hingga luka-luka. Sedangkan pelaku tancap gas dan kabur. Yunaldi mengatakan, berdasarkan laporan korban dan saksi, pihaknya melakukan penelusuran.

“Yang bersangkutan selesai menabrak tidak menyerahkan diri. Tidak ada niat melapor,” ujarnya.

Pencarian pelaku dilakukan dengan menelusuri plat nomor dan ternyata sudah dijual ke beberapa tempat jual beli mobil. Akhirnya didapati Margono di daerah Mranggen, Demak.

“Diamankan M di Mranggen,” tegasnya.

Sementara itu Margono berkelit saat ditanya terkait peristiwa itu. Ia mengaku mengantuk, tapi berkelit kalau merasakan tabrakan, dia mengira mobilnya melewati sambungan jembatan.

“Dari Cilacap, ngantuk. Panik karena tidak pengalaman, mobil baru saja beli. Antara menabrak atau tidak, nggak begitu jelas. Saya juga takut panik. Terasa ‘gludak’, di jembatan kan ada sambungan, saya kira begitu,” ujar Margono.

Padahal bagian depan mobilnya penyok-penyok dan usai kejadian dia sempat berbelok mencari jalan lain. Bahkan pasca kejadian dia sempat memperbaiki mobilnya.

“Iya (diperbaiki). Kan sempat masuk parit,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan atau denda Rp 75 juta.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono