Berita

Tabrak Pajero di Tol Batang, Sopir PO Haryanto Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tabrak Pajero di Tol Batang, Sopir PO Haryanto Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Share this article
Sopir Po Haryanto Penabrak Pajero Di Tol Batang Divonis 1

Batang – Sopir bus PO Haryanto yang kecelakaan dengan mobil Pajero di ruas tol Jalur A Km 382+800, Gringsing, Batang, pada Minggu 24 Desember 2023 menjalani sidang vonis. Sopir bernama Eko Yulianto (30) divonis satu tahun tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan. Begini putusan majelis hakim.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batang. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Harry Suryawan menjatuhkan vonis satu tahun tujuh bulan penjara kepada Eko Yulianto. Vonis ini lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara.

Hakim menyatakan Eko terbukti bersalah melanggar Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tujuh bulan, dipotong masa tahanan,” kata Herry dalam sidang di Ruang Sidang Cakra, PN Batang, Selasa (9/7/2024).

“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban luka dan kerusakan barang, dan terdakwa serta PO Haryanto tidak memberikan santunan atau ganti kerugian kepada korban,” lanjut Harry.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Agus Murianto mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Ya, kami masih pikir-pikir, karena ada mekanisme hukum seperti pembebasan bersyarat dan remisi. Kami mencari keuntungan dari mekanisme hukum yang berlaku, itu,” kata Agus usai sidang.

Ditambahkannya, mobil Pajero yang ditabrak bus PO Haryanto hanya mengalami kerusakan bagian belakang.

“Hanya mobil yang luka bagian belakang. 250 juta lebih dari cukup untuk perbaikan,” lanjutnya.

Terpisah, kuasa hukum korban, Sultan Akbar Pa’ahlevi mengungkapkan pihaknya mengapresiasi putusan hakim.

“Majelis hakim mengedepankan analisis berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Terdakwa terbukti lalai dan kurang konsentrasi dalam mengemudi, seperti dibuktikan dengan kecepatan 100 km/jam di jalur lambat,” kata Sultan.

“Hal itu sudah dibuktikan dalam dengan rekam medis saat saksi dimintai keterangan sebagai saksi korban di persidangan. Fakta hukum berdasarkan bukti CCTV pun, menunjukkan bus PO Haryanto bersalah, dengan kecepatan di atas 113 km/jam di jalur lambat,” tambah Sultan.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan mobil Pajero dan bus PO Haryanto terjadi di Tol Batang, Jawa Tengah, pada 24 Desember 2023. Belakangan, kasus ini viral setelah pihak pemobil, Atika Rahmawati (34), menyebut tidak ada tanggung jawab dari pihak bus.

Kecelakaan itu terjadi di jalur tol A KM 382, Kabupaten Batang. Kasat Lantas Polres Batang, AKP Wigiyadi mengonfirmasi adanya kecelakaan tersebut.

“KBM Bus Merc Benz PO Haryanto,” kata Wigiyadi kepada detikJateng, Kamis (4/1/2024).

Saat itu Pajero yang dikemudikan oleh Oshel Arie Hutama (34) warga Pedurungan, Kota Semarang, melaju dari arah barat ke timur. Bersamaan dengan itu, muncul bus PO Haryanto B 7204 VGA, melaju searah.

“Bus berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri, melewati jalan lurus, datar, terbuat dari beton baik, cuaca cerah, arus lalu lintas sedang, pagi hari. Sesampainya di TKP diduga pengemudi kurang konsentrasi sehingga menabrak KBM Mitsubishi Pajero Sport yang berjalan searah di depannya di lajur kiri,” kata Wigiyadi.

Akibatnya, satu penumpang Pajero mengalami luka, yaitu Atika Rahmawati (34) warga Tembalang, Kota Semarang. Bagian belakang mobil Pajero itu pun ringsek.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia