Hukrim
Polda Jateng Tetapkan CRA Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pornografi
Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. Penetapan tersangka itu dilakukan usai Ditressiber Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Senin (10/11). “Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi,