Hukrim
Dasar Hukum Tegaskan Penugasan Anggota Polri ke Lembaga Lain Tetap Valid
Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini. Menurutnya, Undang-Undang Nomor