Hukrim
Dugaan Penipuan Proyek Puskesmas Kembaran, Edward Laporkan Rekan Bisnis ke Polresta Banyumas
BANYUMAS – Seorang warga Karanganyar, Kebumen, Edward Kristanto, melaporkan Direktur CV Pandu Karya Utama, Luthfi Ali, ke Polresta Banyumas pada Jumat (14/11/2025). Laporan tersebut teregister sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP. Menurut Edward, Proyek pembangunan Puskesmas Kembaran, Kabupaten