Hankam
Hakim Praperadilan Menyatakan Gugur Gugatan Penetapan Tersangka Penggelapan di Kobar
Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil…
Hankam
Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil…
Hukrim
MALANG - Oknum ketua RW di Kota Malang, Jawa Timur, terdakwa pencabulan anak m divonis hukuman 8 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan 12 tahun penjara. Putusan vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/8/2025) siang. Sidang
Ekbis
Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil melaksanakan praperadilan atas gugatan yang dilakukan pemohon Waldy Bin Mirhan dalam perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2025/PN Mtw. , dengan termohon Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. cq. Direktorat Polairud. Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri
Ekbis
Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil melaksanakan praperadilan atas gugatan yang dilakukan pemohon Waldy Bin Mirhan dalam perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2025/PN Mtw. , dengan termohon Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. cq. Direktorat Polairud. Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri
Hukrim
Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil melaksanakan praperadilan atas gugatan yang dilakukan pemohon Robertson (Ketua GRIB Jaya Kalteng) dalam perkara Nomor : 05/Pid.Pra/2025/PN Spt. , dengan termohon Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN)
Hukrim
Palembang – Sidang perdana kasus judi sabung ayam…
Hukrim
Palembang – Sidang perdana kasus judi sabung ayam…