Hukrim
Rullyandi: Larangan MK Hanya untuk Jabatan Politik, Bukan Penugasan Struktural Polisi
Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil tidak otomatis membatalkan kewenangan Polri untuk menugaskan personelnya di kementerian atau lembaga negara lainnya. Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sama sekali