Hukrim
Kasus Penistaan Agama di Bandungan, Pemilik Kafe Karaoke Resmi Dilaporkan ke Polda Jateng
Semarang – Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Bandungan memasuki babak baru. Yang diduga pemilik kafe karaoke (diduga bernama ibo). Miftakul Ma’na, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Laporan ini didampingi oleh kuasa hukum pelapor, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.