Hukrim
Polri Tetap Bisa Menempati Jabatan Sipil, Kompolnas Beri Penjelasan
JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi harus mundur. Polisi diperbolehkan menjabat di luar institusi sesuai dengan Undang-Undang ASN. “Menurut Undang-Undang Kepolisian itu memang dilarang yang tak berkaitan, kalau berkaitan boleh. Dan itu ada aturan UU