Hukrim
Pakar Hukum: Penugasan Polri ke Instansi Lain Tak Langgar Aturan Selama Patuhi UU ASN
Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil. Menurut Rullyandi, Undang-Undang