Hankam
Simpan Uang Palsu Rp1,5 Juta, Warga Pringsurat Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Temanggung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung mengamankan seorang pria berinisial HMS, 29, warga Desa Kupen, Kecamatan Pringsurat. Ia karena kedapatan memiliki dan menyimpan uang palsu (upal) Rp1,5 juta. Penangkapan dilakukan Selasa (16/9/2025) pukul 10.15, di warung makan di Dusun Nguwet Tengah, Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan,