Hukrim
Aksi Sadis Residivis Nyamar Dukun Penggada Uang di Pemalang Bunuh Pasutri Pakai Sianida
SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jateng meringkus komplotan gendam dengan keuntungan mencapai Rp. 2 Miliar. Ketiga pelaku masing-masing berinisial YY (62) dan TS (52) warga Semarang, HH (55) warga Jatim. Mereka ditangkap di rumahnya, Senin (4/8/2025). Sementara dua orang lainnya, yakni S dan L masih masuk dalam daftar pencarian