Kasus Asusila di Grobogan: Guru Agama Dilaporkan Setelah Ajak Siswa SMP Melakukan Perbuatan Tidak Senonoh BeritaJanuary 15, 2025
Tidak Kuat Nanjak, Mikrobus di Banjarnegara Terguling hingga Masuk Kebun Salak BeritaJanuary 14, 2025
Rekaman Suara Viral di Humbahas, Bupati Tegaskan Tidak Ada Arahan Dukung Paslon BeritaJanuary 8, 2025
Bupati Humbahas Klarifikasi Rekaman Suara Viral, Sebut Tidak Pernah Arahkan Dukungan Politik BeritaJanuary 8, 2025
Kapolresta Malang Kota: Tidak Ada Penangguhan Penahanan bagi Pelaku Kekerasan Seksual BeritaJanuary 8, 2025
Polresta Malang Kota Tindak Tegas Predator Anak, Kapolresta: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku! BeritaJanuary 7, 2025
Predator Anak di Malang Kota Ditindak Tegas, Kapolresta: Kami Tidak Akan Beri Ampun BeritaJanuary 7, 2025
Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo BeritaJanuary 6, 2025
Polres Humbahas Imbau Pedagang Tidak Berjualan di Bahu Jalan demi Kurangi Kemacetan BeritaJanuary 5, 2025
Kemacetan di Humbahas Jadi Sorotan, Polres Imbau Pedagang Tidak Berjualan di Bahu Jalan BeritaJanuary 5, 2025
Kombes Pol. Nanang Haryono: Tidak Ada Ampun bagi Predator Seksual Anak di Malang BeritaJanuary 5, 2025