SEMARANG – Kolaborasi antara Polda Jateng dan Kementerian ATR/BPN dilakukan di Jateng.

Dalam kasus ini, Polda Jateng melakukan penindakan pada mafia tanah.

Tak main-main, mereka mengungkap hingga lima kasus mafia tanah di Jateng.

Nilai kerugiannya mencapai triliunan.

“Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah, Pengungkapan ini akan mendorong perekonomian nasional di Jateng “ ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Mapolda Jateng pada Senin (15/7/2024), Pagi.

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, tahun kemarin usaha mereka dalam memberantas mafia tanah juga tak main-main.

Mereka tahun 2023 kemarin mendapat Pin Emas atas keberhasilan ungkap Kasus Mafia Tanah.

Polda Jateng tidak mengendur, tahun 2024 ini mereka bisa mengungkap lima kasus mafia tanah.

Tiga kasus telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka.

Sementara, satu tersangka telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan.

Kapolda menjelaskan bahwa kasus dengan kerugian terbesar berada di Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun, sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.

Pengungkapan ini merupakan yang terbesar secara nasional.

“Ini merupakan pengungkapan kasus mafia tanah yang terbesar secara nasional dalam mengungkap kerugian negara” terang Irjen Pol Ahmad Luthfi

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengapresiasi Polda Jawa Tengah.

Dia mengatakan, penting untuk memberikan rasa aman ke masyarakat, apalagi soal urusan tanah dan tata ruang di Indonesia.

Ini demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik dalam hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan bagi para investor.

Dijelaskan AHY, data nasional tahun 2024 ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi.

Dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus telah diungkap, termasuk di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan hari ini di Jawa Tengah, Total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun.

Di jelaskan oleh Menteri ATR BPN untuk Kasus pertama di Polda Jateng melibatkan pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Grobogan. Kasus kedua adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling rumah di Kota Semarang.

“Untuk kasus pertama, objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektar dengan tersangka DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), sementara korbannya adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Sementara itu untuk kasus kedua melibatkan tersangka DBP (34) di Kota Semarang,” jelas AHY.

“Kasus DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.

sumber: TribunSolo.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia

div style="display:none">