Berita

Tak Bisa Damai! Polres Kendal Sebut Kasus Order Fiktif Niken-Syahrul Jalan Terus

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tak Bisa Damai! Polres Kendal Sebut Kasus Order Fiktif Niken-Syahrul Jalan Terus

Share this article
01hna2r8evkfedw9933yj9ygj5

KENDAL –  Berkas kasus teror order fiktif yang dilakukan wanita bernama Niken Mayang Sari (22 tahun) terhadap mantan tunangannya, Syahrul Maulana (24), sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini terus diproses dan tidak bisa diselesaikan dengan cara restorative justice (RJ).

“Sudah tahap 1 JPU (Jaksa Penuntut Umum). Siap (terus dilanjutkan),” ujar Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Untung Setyahadi, kepada kumparan, Selasa (30/1).
Untung juga menjelaskan, hubungan badan Niken-Syahrul dilakukan atas dasar suka sama suka. Selain itu, mereka juga sudah dewasa.

“Pacaran, suka sama suka, dan sudah dewasa. Karena sakit hati batal nikah, selanjutnya muncul order fiktif,” jelas dia.

Untuk itu, dugaan dipaksa atau diperkosa harus dipastikan terlebih dahulu. Khususnya mengenai kapan, di mana dan bagaimana kronologi pastinya.

“Perlu didalami prosesnya saat itu,” kata Untung.
Polres kendal merilis pelaku order fiktif di Kendal. Foto: Polres Kendalzoom-in-white
Perbesar

Polres kendal merilis pelaku order fiktif di Kendal. Foto: Polres Kendal
Syahrul menjadi korban order fiktif yang dilakukan oleh Niken. Dalam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024, ada 400 orderan fiktif yang dilakukan Niken ke alamat rumah Syahrul di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.

Orderan itu pun bermacam-macam bentuknya, mulai dari material, mebel, elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC, dan sewa mobil rental.
Kini Niken mendekam di rumah tahanan sebagai tersangka Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Dalam konferensi pers di Polres Kendal, Senin (29/1), Niken mengaku motif melakukan order fiktif karena sakit hati tidak jadi dinikahi. Padahal keperawanannya sudah direnggut dan ia kerap dipaksa korban berhubungan badan meskipun ia sedang sakit.

“Saya ingin meminta maaf kepada para korban, tindakan saya memang tidak menghilangkan nyawa tapi sudah sangat meresahkan di kampung,” kata Niken.

“Motif yang asli, saya sakit hati kepada Syahrul Maulana, karena Syahrul Maulana telah mengambil kesucian saya. Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta untuk melayaninya, dan ketika saya menolak, Sahrul marah,” ujar Niken.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong