Berita

Tak Butuh Lama, Pelaku Jambret di Jalan Pulau Sayang Berhasil Diringkus

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tak Butuh Lama, Pelaku Jambret di Jalan Pulau Sayang Berhasil Diringkus

Share this article
Aksi Jambret Viral Berakhir, Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Pelaku

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota melalui unit Polsek Klojen bergerak cepat menangkap pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pulau Sayang. Dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti tak kurang dari 2×24 jam.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh, mengatakan, dua pelaku diringkus pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 7.30 WIB.

Kedua pelaku tersebut adalah Sugeng Wahyudi (56) Tanjungrejo, Sukun, Kabupaten Malang dan Sujono (61) asal Kebonagung, Kabupaten Malang.

“Alhamdulillah dengan cepat bisa terungkap, kami tangkap kedua pelaku saat berada di Sukun pagi tadi,” katanya.

Para pelaku dijelaskan Soleh selalu beraksi bersama. Mereka bergantian menjadi eksekutor dan pengawas di tempat kejadian.

Modus yang digunakan kedua pelaku yang juga residivis itu adalah berkeliling mencari sasaran atau target yang mudah menjadi korban.

“Komplotan ini hunting kalau ada sasaran dijambret dan hartanya dibawa lari. Pelaku juga tidak segan-segan Melukai korban,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, kedua pelaku menjambret gelang milik korban Sri (78) di depan rumah Jalan Pulau Sayang, Klojen pada Rabu (4/12).

Korban yang saat itu berjalan mendadak dihentikan pelaku yang langsung merebut gelang emas milik Sri.

Sadar menjadi korban jambret, Sri berusaha melawan dan mempertahankan gelangnya namun satu pelaku memukul korban di bagian perut hingga terjatuh. Saat korban terjatuh itu digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Aksi jambret itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

Akibatnya, Sri kehilangan gelang emas seberat 7gram dengan nilai total Rp7 juta lebih dan harus mendapat pengobatan lebih lanjut.

Meski pelaku sudah ditangkap, namun saat ini petugas masih mencari barang bukti gelang emas milik korban yang sudah dijual.

“BB sempat dijual sampai sekarang dilakukan pencarian. Saat diamankan ada sisa uang Rp2,4 juta diduga hasil penjualan gelang korban,” tegasnya.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti Honda Vario merah yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun

Sumber : MALANGVOICE

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota