Berita

Tak Jadi Dilantik Jadi Anggota DPRD, Caleg PDIP Blora Akan Tempuh Jalur Hukum

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tak Jadi Dilantik Jadi Anggota DPRD, Caleg PDIP Blora Akan Tempuh Jalur Hukum

Share this article
Batal Dilantik Jadi Anggota Dprd, Caleg Pdip Blora Bakal Tempuh

Blora – Calon legislatif (caleg) terpilih dari PDIP Blora Indra Eko Sulistyono alias Young batal dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Blora. Young pun bakal menempuh jalur hukum atas apa yang dialaminya ini.
Berdasarkan hasil keputusan KPU Blora nomor 933 tahun 2024 tentang perubahan keputusan KPU Kabupaten Blora nomor 930 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora dalam pemilihan umum tahun 2024.

Terdapat dua calon terpilih anggota DPRD Blora yang mengundurkan diri dan akhirnya diganti. Yaitu Meidi Usmanto dari DPD Partai Golkar Dapil Blora 3 diganti Dian Bagus Setyawan.

Kemudian caleg terpilih Indra Eko Sulistyono dari DPC PDIP dapil Blora 5. Selain itu, caleg Moh Syamdani dari DPC PDIP dapil Blora 5 juga mengundurkan diri. Syamdani diketahui memiliki suara terbanyak kedua setelah Young sapaan akrab Indra Eko Sulistyono. Sehingga yang diangkat menjadi anggota DPRD adalah suara terbanyak ketiga yaitu Lina Hartini.

“Revisi caleg kita sudah menetapkan tanggal 10 kemarin. Sudah kita sampaikan kepada partai politik yang bersangkutan,” ucap Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto saat ditemui di Graha Larasati Blora, Kamis (17/5).

Sementara itu, Young merasa tidak pernah membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Dia mengaku sempat diminta untuk menandatangani surat perjanjian di atas meterai untuk tidak menggugat keputusan mahkamah partai PDIP, namun tidak dilakukan.

“Kemarin saya dapat undangan dari DPP (PDIP). Yang isinya penyelesaian sengketa PP nomor 03 tahun 2024. Ternyata sampai sana saya sebelum masuk disuruh tandatangan tidak akan menuntut apapun hasil mahkamah partai,” jelasnya kepada detikJateng, Jumat (17/5/2024).

PP PDIP nomor 03 tahun 2024 tersebut penghapusan PP nomor 01 tahun 2023 terkait Komandan Te. Young tidak mau tanda tangan, dan akhirnya memutuskan untuk tidak mengikuti sidang mahkamah partai.

“Akhirnya tidak ikut sidang mahkamah partai dan langsung pulang dan tidak menandatangani pernyataan yang intinya tidak akan menuntut partai,” jelasnya.

Dia mengaku, PP nomor 01 tahun 2023 tetap diberlakukan. Di kantor DPP PDIP juga telah disiapkan berkas untuk ditandatangani. Dia mengaku akan menempuh jalur hukum.

“Undangan yang berdasarkan PP 03 tahun 2024, sampai di sana kok yang dipakai PP 01. Intinya di situ sudah disiapkan hal-hal yang tidak mungkin kita anut karena kita masih punya jalan, mungkin ke jalur hukum,” ucapnya.

Terpisah, Ketua DPC PDIP Blora M Dasum mengatakan terdapat dua caleg dari PDIP yang mengundurkan diri. Yaitu Indra Eko Sulistyono dan Moh Syamdani.

“Ya (PDIP mengirim surat pengunduran diri ke KPU, red). Bahkan dua orang dari PDIP,” ucapnya.

Dia mengatakan caleg yang mengundurkan diri tersebut tidak ada paksaan dan dalam kondisi sadar. Semua langkah telah dipersiapkan jauh-jauh hari.

“Itu semua melalui proses yang panjang, bertahun-tahun, tidak ujug-ujug. Atas kesadaran sendiri, dan tidak ada paksaan,” ucapnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono