Bhinnekanusantara.id, SEMARANG – Seorang Nasabah digugat PT. BFI Finance cabang Semarang, Diduga telah menggelapkan kendaraan mobil Alphard yang masih kredit. Hal tersebut disampaikan kepala cabang PT. BFI finance Cabang Semarang, Alex Sander Sanglonggo, di kantor Hukum MBP LAW, di jalan Semarang-purwodadi, Kecamatan Karangawen, Demak, Sabtu (18/9/21).
Dijelaskan Alex, pihaknya menggugat nasabah tersebut, dikarenakan telah mindah tangankan satu unit mobil ke tangankan orang lain, tanpa ada koordinasi dengan pihak BFI finance cabang Semarang. Bahkan, kredit nasabah tersebut belum lunas.
“Selama masa pandimi Covid 19 ini, nasabah tersebut pernah melakukan releksasi. karena itu kewajiban kami sebagai BFI finance yang taat akan aturan yang dikeluarkan oleh BI( Bank Indonesia) dan OJK ( otoritas jasa keuangan) kami jalankan ini , nasabah ini sudah terlambat 8 bulan,” Ucap Alex pimpinan cabang BFI finance Semarang.
Lanjut Alex, pihaknya menggugat nasabah ini, dikarenakan sudah tidak ada titik temu antara pihak nasabah dan BFI. Bahkan pihaknya sudah mengirim Surat peringatan (SP) satu hingga SP 3, tetapi tidak juga ada titik terang.
Untuk itu, masih kata Alex, dirinya selaku pimpinan cabang BFI finance Semarang telah melakukan koordinasi dengan pihak Lawyernya, untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap nasabah yang cedra janji ini.
“Kami menggugat yang mobil Alphard nya saja, karena nasabah punya 3 unit di BFI finance ini, tetapi yang kita gugat ya itu Toyota Alphard karena diduga telah dipindah tangankan ke pihak 3 kan,” jelasnya.
Diungkapkannya, bahwa menurut informasi jika mobil Toyota Alphard tersebut, telah dijual dengan harga Rp 110 Juta rupia, maka dari itu pihaknya menggugat nasabah ini.
Sementara itu, ADB sebagai penjamin nasabah bernama KMH Saat di temui dirumahnya yang berada di perumahan Pucang gading, Mranggen, Demak, mengatakan bahwa dirinya akan tanggung jawab terhadap kelalaian ia lakukan ini.
“Saya juga tidak takut, akan tetap saya hadapi, karena ini memang salah kami sebagai warga negara yang taat hukum saya tidak akan lari dari hokum. Karena saya juga tidak tau kalau menjadi korban, tetapi saya orangnya terbuka dan tanggung jawab, saya tidak akan berupaya mencari perlindungan melalui Lawyer/Advokat,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa dirinya sudah menemui pimpinan BFI Finance cabang Semarang yang bernama Alex di kantornya, dan ia juga mengakui bahwa dirinya salah. Namun, pada waktu itu, dirinya juga sudah disuruh membuat surat oleh bagian management perusahaan BFI finance.
“Mengenai adanya panggilan di PN ( pengadilan negeri) Demak, saya akan datang dengan istri saya yang masih sakit ini, karena saya taat hukum saya pasti datang. Dan sudah menunggu beberapa lama saya di PN Demak, tetapi pihak penggugat belum juga datang akhirnya, karena undangan di bawah Jam 12.WIB saya sampai Jam 01.WIB, saya di suruh pulang sama orang PN Demak, ya saya pulang bersama istri saya,” Pungkasnya. (Adi/BN)