Berita

Tak Punya SIM, Polres Purworejo Sita Mobil Pengendara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tak Punya SIM, Polres Purworejo Sita Mobil Pengendara

Share this article

PURWOREJO, Polres Purworejo melalui Kasat Lantas AKB Untung Ariyono memberikan penjelasan terkait berita yang menyebutkan adanya penyitaan sebuah mobil mewah Lexus nopol B 1625 TCY karena pengemudi tidak memiliki SIM. Dalam berita yang diunggah pada tanggal 22 Februari oleh salah satu media online disebutkan, seorang pengemudi wanita bernama Betty Amelia (24) warga Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen kemungkinan melanggar rambu rambu lalulintas di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.

Akibatnya mobil dihentikan oleh dua polisi yang menanyakan SIM dan STNK. Dalam berita juga disebutkan, pengemudi menyerahkan STNK dan KTP dikarenakan belum mempunyai SIM. “Namun ironisnya kedua Polisi ini Memberikan Surat Tilangan menahan STNK, KTP, beserta Unit Mobil jelas aneh ada unsur apa? dengan Polisi Lantas tersebut,” tulis media tersebut.

 

Kuasa hukum keluarga yakni Rinto Nugroho yang memberikan pernyataan tersebut kemudian menanyakan melalui media terkait penyitaan (mobil) yang dilakukan karena pengemudi tidak punya SIM. Melalui media tersebut Rinto juga menyatakan, harusnya cukup STNK dan KTP yang ditahan untuk diambil di persidangan.

“Akan Saya usut persoalan ini sampai tuntas bila perlu melalui proses Hukum yang berlaku di Indonesia semua ada Undang Undang nya agar kejadian ini tidak terjadi lagi apalagi di lakukan oleh Polisi terhadap perempuan,” tulis Rinto di media online tersebut.

 

Menanggapi hal itu, Polres Purworejo melalui Kasat Lantas AKP Untung Ariyono pada Sabtu (24/2) sore kepada media menjelaskan kronologi kejadian. Didampingi Kanit Turjagwali Ipda Bambang Rahmanto, Kasat lantas menjelaskan, pada Kamis ( 22/2) pukul 14.30 di jalan Daendels Desa Ukirsari Kecamatan Grabag, petugas Patwal sedang melaksanakan giat patroli penindakan kenalpot tidak sesuai spesifikasi.

“Saat itu petugas melihat mobil Lexus warna putih nopol B 1625 TCY masa berlaku TNKB bulan 11 tahun 2023, datang dari arah Kebumen atau barat. Kemudian petugas menghentikan mobil tersebut. Namun pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas dan langsung tancap gas lari ke arah Purworejo sambil membanting setir. Akibatnya mobil hampir menabrak petugas kedua yang juga berusaha menghentikan,” ungkap AKP Untung.

Kasat Lantas AKP Untung Ariyono didampingi Kanit Turjagwali Ipda Bambang Rahmanto
Selanjutnya, petugas yang merasa curiga karena mobil yang berkaca hitam itu tidak berhenti, lalu melakukan pengejaran. Pada saat pengejaran, salah satu anggota menghubungi Kanit Turjagwali Ipda Bambang Rahmanto yang saat itu masih berada di area salah satu SLTP Grabag untuk sosialisasi knalpot brong.

Pengejaran mobil Lexus tersebut sampai sejauh lima Km dan mendahului banyak kendaraan di depannya sehingga membahayakan pengguna kendaraan lain. Mobil akhirnya berhasil diberhentikan di trafic light simpang empat Ketawang oleh Kanit Turjagwali bersama anggota.

 

Saat dilakukan pemeriksaan oleh salah satu anggota sesuai SOP, barulah diketahui bahwa pengemudi seorang perempuan muda berumur sekitar 25 tahun bersama seorang wanita paruh baya di sebelahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM A. Pengemudi hanya menunjukkan STNK yang telah habis masa berlakunya pada bulan November tahun 2023 atau mati pajak empat bulan, serta KTP.

“Dalam hal ini pengemudi melakukan pelanggaran Pasal 281 ayat 1 jo 77 ayat 1 tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi. Juga Pasal 288 ayat 1 jo pasal 70 yakni kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri, kemudian dilakukan penindakan penilangan sesuai pasal yang dilanggar,” jelas Kasat lantas.

Sesuai dengan ketentuan, lanjutnya, sehubungan tidak memiliki SIM dan STNK mati maka barang bukti yang disita adalah ranmor. Ditegaskan pula bahwa kepada pelanggar diberi pengertian kemudian diajak ke Zebra Induk sambil membawa kendaraan tersebut untuk diserahkan ke Berita Acara (BA) Tilang.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM A dan hanya menunjukkan STNK mati/ masa berlaku bulan 11 tahun 2023 serta KTP pengemudi. Sesuai Pasal 281 ayat 1 jo 77 ayat 1 tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi, serta Pasal 288 ayat 1 jo pasal 70 bahwa STNK dan TNKB hanya berlaku sampai lima tahun setelah diregristrasi dan dimintakan pengesahan setiap tahunnya.

Kasat lantas menegaskan, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan SOP dan aturan yang ditentukan. Selanjutnya Kasat Lantas Polres Purworejo menghimbau kepada masyarakat yang akan berkendara agar mengecek kelengkapan surat-surat berkendara baik SIM maupun STNK dan patuhi peraturan lalu lintas yang ada.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono