Berita

Tak Terima Ditegur Ngebut, Tiga Pemuda Keroyok Warga Sragen dan Masuk Penjara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tak Terima Ditegur Ngebut, Tiga Pemuda Keroyok Warga Sragen dan Masuk Penjara

Share this article
Ditegur Ngebut, Tiga Pemuda Sragen Balas Keroyok Warga Hingga Ditangkap

SRAGEN – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Ciliwung, kampung Cantel Kulon, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen pada Senin (4/11/2023). Akibat aksi main hakim sendiri itu, tiga orang diringkus polres Sragen.

Ketiga orang pelaku pengeroyokan, yaitu Dwi Budiyanto, 40; Turido Junaidi, 38; dan Jonathan Wahyu Prasetyo, 18.

Ketiganya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Insiden bermula ketika korban, yakni Dody Witdiyanto, 42, menegur salah satu pelaku, Jonathan karena mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di jalan kampung.

Teguran ini memicu ketegangan yang berlanjut hingga pengeroyokan terhadap korban di rumahnya sekitar pukul 19.15.

Korban mengalami luka pada bagian pipi kiri dan rusuk kanan akibat pemukulan dan tendangan yang dilakukan para pelaku.

“Pelaku memukul dan menendang korban karena salah satu pelaku pada waktu mengendarai sepeda motor ditegur oleh korban tapi tidak terima. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dan melapor ke Polres Sragen,” ujar Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Minggu (1/12/2024).

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku beberapa waktu lalu.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, yakni di rumah Dwi Budiyanto di Kroyo, Karangmalang, serta di Cantel Kulon, Sragen Kulon.

Tiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.

Atas tertangkapnya tiga pelaku penganiayaan ini, kapolres menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Unit Resmob dalam mengungkap kasus.

“Kami harap masyarakat terus berperan aktif melaporkan kejadian kriminal untuk menjaga keamanan lingkungan bersama,” tegasnya.

sumber: radarsolo.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo