Tambang Ilegal Kian Marak, Polda Kaltara Siapkan Penindakan Tegas Tanpa Kompromi
KALTARA - Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Utara kian mengkhawatirkan. Di tengah meningkatnya kerusakan lingkungan akibat praktik ilegal tersebut, Polda Kalimantan Utara akhirnya menyatakan sikap tegas: tidak ada lagi toleransi bagi para pelaku.
Kapolda Kaltara, Djati Wiyoto Abady, menegaskan bahwa penambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan jauh lebih luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga ancaman bencana alam yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Penambangan ilegal selain melanggar hukum, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan, jajarannya tidak akan tinggal diam. Penindakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Kaltara. Komitmen ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku agar segera menghentikan aktivitasnya.
Meski mengedepankan penegakan hukum, Polda Kaltara juga membuka ruang pendekatan persuasif. Sinergi lintas instansi dinilai penting, terutama dengan dinas terkait, guna memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih bergantung pada aktivitas tambang ilegal.
Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa izin hanya akan membawa dampak jangka panjang yang merugikan, baik bagi lingkungan maupun kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, langkah tegas juga diambil Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur Zainal A. Paliwang resmi mengeluarkan surat edaran yang menekankan kewajiban penggunaan material tambang dari perusahaan berizin resmi.
Kebijakan tersebut menjadi respons atas maraknya praktik tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam edarannya, gubernur menegaskan bahwa seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun instansi pemerintah, wajib menggunakan material seperti pasir, batu, dan tanah urug dari sumber yang memiliki izin resmi.
Langkah terpadu antara aparat kepolisian dan pemerintah daerah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada lagi ruang bagi praktik tambang ilegal di Kalimantan Utara. Di balik keuntungan instan yang ditawarkan, terdapat ancaman serius berupa kerusakan lingkungan dan potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Kini, pilihan ada di tangan para pelaku: menghentikan aktivitas ilegal atau berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas. (*)