Berita

Tangkap Pengedar Narkotika, Polres Sragen Sita 6,5 Gram Sabu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tangkap Pengedar Narkotika, Polres Sragen Sita 6,5 Gram Sabu

Share this article
Operasi Sukses! Polres Sragen Amankan 6,5 Gram Sabu Dari Pengedar

SRAGEN—Polres Sragen menangkap dua tersangka peredaran narkotika jenis sabtu-sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,5 gram.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalai melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Mohammad Luqman Effendi kepada wartawan, Selasa (15/10/2024), mengungkapkan terbongkarnya jaringan pengedar narkoba tersebut berawal dari penangkapan Sky alias Beling, 51, warga Desa Bendo, Sukodono, Sragen.

Beling ditangkap di pinggir jalanan Dukuh Mayah, Desa Bendo, Sukodono, Sragen, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan Beling ini, kata dia, polisi dapat mengamankan barang bukti 0,21 gram dan satu unit ponsel Oppo A16.

“Beling ini seorang pengguna sehingga disangka dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Kami menangkap Beling ini dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki, kami bisa menangkap Beling. Saat diinterogasi, Beling mengaku membeli narkoba itu dari B senilai Rp700.000. Barang haram itu dibeli untuk dipakai sendiri dan sebagian akan dijual ke temannya Rebu,” jelas Luqman.

Luqman mengembangkan kasus tersebut untuk mencari sosok B yang disebutkan Beling. Dari serangkaian penyelidikan, kata dia, polisi dapat menemukan identitas B yang ternyata BPA, 39, warga Kaligunting, Desa Kedawung, Mondokan, Sragen. Dia melanjutkan BPA ditangkap polisi di halaman rumahnya sendiri pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kami menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus rokok yang di dalamnya ada plastik klip bening berisi serbuk kritasl yang diduga sabu-sabu. Kami juga menemukan korek api, tutup botol minuman, tiga buah pipet kaca, ponsel, dan celana pendek. BPA ini berstatus sebagai pengedar yang juga pengguna. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” ujar Luqman.

Dia menjelaskan sejumlah barang bukti itu didapatkan dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari hasil interogasi terhadap BPA, kata dia, barang-barang itu dititipkan kepada temannya A yang tinggal di Solo. Dari tangan BPA inilah, jelas Luqman, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,29 gram.

“Baik Beling maupun BPA sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Sragen. Dari dua pelaku, kami menyita barang yang diduga sabu-sabu sebanyak 6,5 gram,” ujarnya.

Luqman tidak berhenti di situ tetapi terus mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jaringan mereka lebih luas.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai