TAUD Apresiasi Pemerintah Prabowo–Gibran: Reformasi Hukum dan Kepolisian Jadi Langkah Nyata Perkuat Supremasi Hukum di Tahun Pertama

TAUD Apresiasi Pemerintah Prabowo–Gibran: Reformasi Hukum dan Kepolisian Jadi Langkah Nyata Perkuat Supremasi Hukum di Tahun Pertama

Jakarta – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demorasi (TAUD) menyoroti berbagai penanganan hukum yang menyangkut dengan kebebasan berdemokrasi, terus menyoroti permasalahan hukum yang menyangkut para aktivis pegiat HAM dan kebebasan berdemokrasi.

Mereka menaruh harapan dan apresiasi kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Reformasi Hukum yang sudah memasuki tahun pertama.

“Kami berharap Pemerintah terus melakukan perbaikan terhadap supremasi hukum dan kebebasan bersemorasi” kata anggota TAUD Muhammad Al Ayyubi Harahap.

Dengan adanya rencana Reformasi Kepolisian yang akan dilakukan oleh Pemerintah, mereka memberikan apresiasi agar penanganan hukum.kedepan lebih baik.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan kepada Pemerintah dalam upaya perbaikan suprrmasi hukum.Mudah-mudahan dengan adanya reformasi Kepolisian akan ada perubahan.” Ujarnya.

Beberapa kasus yang menjadi perhatian dari TAUD sekarang adalah kasus yang melibatkan Delpedro yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru dijerat dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik yang menyebabkan kerusuhan demonstrasi di Jakarta pada 25–29 Agustus 2025.

Gugatan Prapradilan Delpedro yang diajukan oleh TAUD ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanyankeputusan tersebut TAUD akan melawan di Pengadilan nanti.

“Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis lainnya. Menurut seorang pendukung keempat aktivis mengatakan, penolakan ini berarti ‘alarm peringatan bagi kebebasan berekspresi’.

“Mengadili. Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto yang disiarkan LBH Jakarta, Senin (27/10).

Dengan putusan ini, status tersangka yang disandang Delpedro dinyatakan sah.

Putusan pengadilan ini diwarnai sorakan kecewa para pendukung Pedro yang hadir di persidangan. “Bebaskan kawan kami!”.

Disisi lain, seperti diberitakan oleh beberapa media, salah satu anggota TAUD yang juga Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad, menilai bahwa dalam beberapa waktu terakhir, kepolisian telah menunjukkan perubahan positif dalam penanganan demonstrasi. Hal itu ditandai dengan penggunaan senjata api dan gas air mata oleh aparat kini semakin dibatasi, bahkan tidak digunakan sama sekali di beberapa lokasi.

Polri juga telah memiliki aturan internal yang cukup baik, khususnya mengenai pengerahan kekuatan dalam menghadapi situasi kerusuhan. Aturan tersebut, kata dia, seharusnya menjadi panduan yang ditaati oleh anggota kepolisian dalam menghadapi setiap potensi ancaman.

“Dalam peraturan kapolri tersebut misalnya kapan kemudian anggota polri itu misalnya menggunakan pendekatan yang represif gitu kan semuanya sudah diatur. Saya kira apa yang diatur dalam pengerahan kekuatan itu sudah cukup baik,” kata Husein, Rabu (5/6/2025). (*)

Read more