Boyolali – Polres Boyolali menangkap dua orang terkait kasus tawuran antargangster di jalan raya Solo-Semarang, Boyolali, yang videonya viral di media sosial. Keduanya berperan membacok seorang korban dalam kejadian tersebut.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni inisial C (19) warga Gladagsari dan R (18) warga Ampel. Keduanya membacok kaki korban menggunakan celurit panjang.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam lagi kami berhasil menemukan tersangka, yaitu dengan inisial CRA alias RM (19), pelajar. Peran yang bersangkutan membacok kaki korban menggunakan corbek (celurit bebek panjang),” kata Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Sabtu (21/9/2024).
“Kemudian yang kedua, tersangka atas nama RP alias Bocil (18) dengan peran membacok kaki korban menggunakan celurit,” sambungnya.
Dijelaskan Yoga, dalam tawuran ini mengakibatkan satu orang mengalami luka bacok yaitu pelajar warga Boyolali Kota. Korban kini menjalani rawat inap di rumah sakit.
Tawuran tersebut terjadi jalan Solo-Semarang Km 29 wilayah Dukuh Ngangkruk, Desa Winong, Kecamatan Boyolali, Kamis (19/9) sekira pukul 03.30 WIB. Melibatkan tiga kelompok gangster yakni Banyudono of Danger (BOD) dan Remaja Santuy Barat (Resbar) dengan kelompok Bocah Cemen (BC) Ampel.
Dalam tawuran itu, BOD dan Resbar bergabung menjadi satu melawan Bocah Cemen Ampel. Ada sekitar 15 orang yang pada pagi dini hari itu terlibat tawuran menggunakan senjata tajam tersebut. Korban luka bacok tersebut dari kelompok Remaja Santuy Barat (Resbar).
Lebih lanjut, Yoga mengatakan pihaknya sudah menerima visum et repertum sebagai salah satu bukti awal untuk melakukan penyidikan kasus ini. Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita barang bukti satu bilah senjata tajam jenis celurit bebek (corbek) panjang 185 cm, senjata tajam celurit panjang 142 cm, satu potong jaket hoodie, dan satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka.
“Modusnya yaitu ketiga kelompok ini, tapi yang dua gabung jadi satu yaitu BOD dan Resbar melawan dari kelompok Bocah Cemen. Di mana sebelumnya sudah ada tantangan juga melalui video IG yang beredar,” ungkap Yoga.
Yoga menyatakan, kedua orang yang ditangkap tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
Kemudian Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Serta Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta.
Pemicu tawuran, kata Yoga, kelompok anak-anak tersebut sering memancing suasana atau kericuhan melalui live media sosial. Menantang untuk tawuran dan disambut kelompok yang lain sehingga terjadi tawuran.
Sementara itu, tersangka R mengaku anggota kelompok Bocah Cemen. Awal mulanya, mereka nongkrong biasa di warung, kemudian live Instagram tentang nongkrong di warung dan bernyanyi.
“Terus akun sebelah nantang, nantang tawuran di komen. Terus nggak saya gubris. Terus saya matikan live, tiba-tiba ditelepon lewat Instagram,” jelas R saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Telepon itu diterima tersangka C. “Awalnya saya nggak mau Pak, terus saya nantangnya di dekat-dekat Ampel, di Penggung. Terus saya ayoin gitu,” imbuh C di kesempatan yang sama.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo