Berita

Tawuran Bawa Sajam, Siswa SMP di Semarang Resahkan Warga dan Ditangkap

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tawuran Bawa Sajam, Siswa SMP di Semarang Resahkan Warga dan Ditangkap

Share this article
Polisi Tangkap Siswa Smp Semarang Yang Kerap Ikut Tawuran Bawa

SEMARANG – Seorang pelajar SMP berinisial MR (15) ditangkap polisi karena kerap terlibat aksi tawuran dan meresahkan warga di Jalan Barito Raya, Mlatiharjo, Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/8/2024).

Terlebih dalam sejumlah aksi tawuran, MR biasanya membawa senjata tajam jenis corbek sepanjang 1,5 meter. Kasubnit II PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia mengungkapkan pihaknya mendapat laporan dari warga pada Minggu, 4 Agustus 2024 pukul 03.35 WIB. Baca juga: Pergeseran Tren Tawuran, Dulu Antar-pelajar dan Kini Antar-geng hingga Warga

“Ada laporan dari masyarakat bahwa ada kerumunan pemuda yang akan melakukan aksi tawuran. Sesampainya TKP bahwa benar Anggota Piket Polsek Semarang Timur menemukan gerombolan pemuda yang akan melakukan aksi tawuran di Jalan Barito Raya dan mengamankan enam pemuda yang terlibat,” ujar Dinda saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.

Polisi mendapati salah satu pemuda yang terlibat membawa sebuah senjata tajam berupa corbek. Pemberi Bantuan Hukum Gratis Hadapi Jalan Terjal,

Saat ditanya dalam jumpa pers, sosok remaja itu mengaku memang kerap mengikuti aksi tawuran sejak kelas VIII. Dia mengaku awalnya diajak teman. Namun seterusnya dia dengan sukarela menuruti ajakan temannnya dalam aksi tersebut.

“Saya diajak temen kampung buat tawuran, terus ambil senjata, punya temanku, sudah sering diajak sejak kelas VIII,” aku MR.

MR juga mengakui hampir selalu membawa sajam saat tawuran. Namun sajam yang dibawa hanya dipakai untuk menakuti lawan dan tidak pernah melukai orang lain.

“Seringnya bawa sajam, tapi enggak pernah kena orang, cuma buat nakutin,” ungkapnya.

Dia juga menyebut orangtua kerap menegur dan menasehatinya. Tapi remaja itu enggan menghiraukan.

“Orangtua tahu, pernah diingetin. (Ditangkap polisi?) Tau juga, saya menyesal,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata dengan ancaman pidana penjara paling lambat 10 tahun.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo