Berita

Tawuran di Ciregol Brebes, Satu Pelajar Terancam 10 Tahun Penjara, Delapan Lainnya Terlibat

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tawuran di Ciregol Brebes, Satu Pelajar Terancam 10 Tahun Penjara, Delapan Lainnya Terlibat

Share this article
Tawuran Pelajar Ciregol Brebes, Hukum Keras Menanti Tersangka Dan Rekannya

BREBES- Aksi brutal sekelompok remaja yang terlibat tawuran di kawasan Ciregol, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, beberapa waktu lalu semoat menyulut perhatian publik.

Video yang sempat viral di akun Instagram @insta_bumiayu memperlihatkan betapa mengerikannya bentrokan yang terjadi di ruas jalan Tegal-Purwokerto tersebut.

Dalam rekaman berdurasi 1 menit 7 detik, terlihat sekelompok ABG, mayoritas pelajar, terlibat perkelahian sengit sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit.

Polres Brebes melalui Satreskrim bertindak cepat. Satu tersangka utama berinisial WNF (18) berhasil ditangkap, sementara delapan anak lainnya, berusia 16 hingga 17 tahun, kini harus berhadapan dengan hukum.

Mereka tak hanya terlibat dalam kekerasan fisik, tetapi juga menebar teror di tengah masyarakat dan pengguna jalan yang melintas.

Barang bukti berupa sembilan celurit dengan ukuran panjang yang digunakan dalam aksi tersebut turut disita polisi. Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menegaskan bahwa tawuran ini dipicu oleh tantangan di media sosial, di mana kedua kelompok menyepakati lokasi untuk bentrok.

“Mereka berani merencanakan dan melakukan kekerasan dengan senjata tajam. Satu tersangka sudah kami tetapkan, sementara delapan anak lainnya dalam proses hukum,” ujar AKP Resandro kepada awak media, Sabtu (19/10/2024).

Para pelaku kini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kejadian ini bukan hanya peringatan bagi pelaku, tapi juga bagi para orang tua dan sekolah.

“Kami mendesak orang tua dan pihak sekolah untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Jangan sampai tawuran seperti ini kembali terjadi. Ini bisa menghancurkan masa depan anak-anak dan merusak ketentraman masyarakat,” tutup Resandro.

Aksi brutal ini harus menjadi pelajaran serius. Para pelaku kini berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat, membuktikan bahwa kekerasan hanya akan berakhir pada penyesalan mendalam dan masa depan yang suram di balik jeruji penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai