SUKOHARJO – Menantu di Desa Purbayan, Kecamatan Baki yang memukul kepala mertuanya menggunakan palu pemecah es, buka suara.
Aksi nekat SI, 35, warga Desa Purbayan dipicu karena ayah mertuanya membuat kebisingan sehingga anaknya (cucu SH) tidak bisa tidur.
Setelah menganiaya SH, 65, SI membawa mertuanya ke rumah sakit dan membiayai perawatan.
Tapi sayang, nyawa SH tak terselamatkan akibat mengalami luka parah.
Dalam konferensi pers yang di gelar bersama Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Jumat (27/9/2024), tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Saya benar-benar menyesal, atas perbuatan saya. Saya spontan melakukan itu. Saya meminta maaf kepada seluruh keluarga,” kata SI.
Menurut SI, sebelum peristiwa terjadi, dirinya sedang istirahat sambil menidurkan kedua anak yang masih balita.
Namun, aktivitas mertuanya yang memperbaiki atap rumah menimbulkan suara gaduh.
“Rumah saja bersebelahan dengan mertua. Ibu istri saya menikah dengan SH. Jadi, istri saya itu anak tiri SH,” kata SI.
Karena tidur sang anak terganggu, SI emosi dan mendatangi mertuanya.
Kemudian memukulkan palu untuk memecah es yang ujungnya runcing ke kepala SH.
“Saya lihat papah kepalanya berdarah. Lalu saya bawa ke rumah sakit UNS. Kemudian di rujuk ke RSUD dr. Moewardi,” terang SI.
Selama SH dirawat di rumah sakit, SI ikut menunggunya di rumah sakit.
Dia juga membiayai pengobatan. “Habis banyak, karena kan tidak ditanggung BPJS. Saya sangat menyesal. Anak saya masih kecil-kecil. Yang satu usia 2 tahun, yang satu 8 bulan,” jelasnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengungkapkan, penganiayaan terjadi, Minggu, (15/9/2024) sekira pukul 11.30.
Siang itu, SI yang menidurkan kedua anaknya, merasa jengkel karena aktivitas SH membuat suara gaduh.
SI lalu keluar rumah dan menegur SH. Namun mertuanya acuh. SI lalu masuk ke rumahnya untuk kembali menidurkan anaknya.
Tapi suara gaduh dari aktivitas SH memperbaiki atap rumah tak kunjung reda.
SI yang terbakar emosi mengambil palu di bawah tangga rumah dan mendatangi SH.
Dia lalu memukulkan palu tersebut ke arah kepala SH sebanyak empat kali.
“Sebuah palu untuk memecah es yang ujungnya runcing diamankan sebagai barang bukti. Bukti rontgen kepala juga menjadi barang bukti,” terang kapolres Sukoharjo.
Atas perbuatannya, SI dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancamaan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
sumber: radarsolo
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai