Semarang – Seorang pria di Semarang diringkus tim PPA Satreskrim Polrestabes Semarang karena menganiaya istrinya. Akibat perilaku brutal pelaku, rahang korban patah.
Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri mengatakan peristiwa itu diketahui hari Kamis (16/5) sekitar pukul 16.40 WIB saat teman korban melapor lewat aplikasi Libas memberitahukan korban dirawat di RS Bhayangkara.
“Korban melapor lewat temannya bernama Tata di aplikasi Libas kemarin Kamis pukul 16.40 WIB,” kata Agus di Polrestabes Semarang, Jumat (17/5/2024).
Saat didatangi, korban bernama SN (28) itu dalam keadaan rahang kanannya patah. Setelah dimintai keterangan, ternyata korban sudah dianiaya sejak sebulan yang lalu, pada 15 April 2024 di kos daerah Bangetayu Kota Semarang.
“Korban rahang patah selama sebulan, 15 April sampai 16 Mei kemarin,” tegasnya.
Pelaku juga langsung ditangkap di sebuah kos di Menur, Demak. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku cemburu dengan komunikasi korban dengan laki-laki lain lewat media sosial dengan panggilan sayang.
“Rahang kanan dipukul beberapa kali dengan posisi tidur. Berdiri kemudian diinjak-injak, dipukul beberapa kali pakai hanger kawat kena punggung. Korban diancam tidak lapor ke polisi atau orang lain,” jelas Agus.
Pelaku kemudian pindah tempat tinggal usai melakukan aksi sadis itu. Sebulan berlalu, mertua korban mengantar ke rumah sakit dan akhirnya hari Kamis kemarin melapor ke polisi dibantu rekannya.
“Hampir sebulan korban menderita patah rahang dan diancam terus. Saat makan hanya buka mulutnya kecil,” tegasnya.
Pelaku yang bernama Tri Mulyo (27) itu mengakui perbuatannya. Dia memang emosi karena saat mengecek akun TikTok istrinya, ada komunikasi yang menyebutkan istrinya suka dengan seorang pria bujang.
“Dia tidur. Iseng ngecek di handphone, kerja dia ada kendala apa. Saya cek di TikTok di pemberitahuan ada kata-kata mau cerai. Terus salahnya apa suka sama bujangan,” aku Tri.
Namun ternyata aksi menganiaya korban tidak hanya dilakukan sekali. Dia sudah berkali-kali memukuli korban hingga lupa sudah berapa kali. Mereka sudah menikah sekitar 7 tahun.
“Lupa sudah berapa kali (menganiaya),” ujar pria yang kerjanya serabutan itu.
Pelaku kini sedang diproses hukum dan dijerat pasal 44 ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang RI no. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono