Berita

Tega, Pria Purbalingga Ditangkap karena Jual Wanita ke Hidung Belang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tega, Pria Purbalingga Ditangkap karena Jual Wanita ke Hidung Belang

Share this article
Tega, Pria Purbalingga Ditangkap Karena Jual Wanita Ke Hidung Belang

Purbalingga – Seorang pria berinisial DS (23) warga Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi karena menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban merupakan perempuan berinisial AI (21) warga Kabupaten Banyumas.
Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi dengan modus prostitusi online.

“Ini menjadi kewaspadaan kita bersama bahwa di Kabupaten Purbalingga sudah terdapat jaringan prostitusi online. Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini, bisa mengeliminir atau meminimalisir prostitusi di masyarakat,” kata Rosyid kepada wartawan saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Rabu (13/11/2024).

Rosyid mengungkapkan kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan prostitusi online di wilayah Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah. Pelapor mencurigai aktivitas sejumlah orang di tempat kos wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Senin (11/11) petugas kemudian melakukan pemantauan di tempat kos tersebut. Hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai muncikari dan wanita yang diperdagangkan.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai Rp 250 ribu, satu buah handphone merek Samsung Galaxy A11, satu buah handphone merek Redmi Note 10S, satu buah handphone merek iPhone 8 Plus dan satu unit sepeda motor,” terangnya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 296 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, muncikari tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari setiap mendapatkan tamu. Sedangkan untuk korban mendapat sisanya.

“Muncikari mendapatkan Rp 50 ribu tapi ini bergantung dari besar kecilnya transaksi yang dilakukan. Kalau transaksi bisa Rp 300 ribu ya dapat Rp 100 ribu. Tapi karena tawar menawar Rp 250 ribu jadi muncikari mendapatkan Rp 50 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka DS mengaku kenal dengan korban melalui temannya. Sejauh ini tersangka sudah mendapatkan 3 klien dengan lokasi yang berbeda.

“Itu dia yang diminta dicariin tamu. Keuntungannya sama saya paling buat beli rokok saja,” kata DS saat dihadirkan dalam jumpa pers.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo