Berita

Tega! Warga Wangon Banyumas Ditangkap Usai Perkosa Remaja Difabel

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tega! Warga Wangon Banyumas Ditangkap Usai Perkosa Remaja Difabel

Share this article
Warga Banyumas Ditangkap Setelah Perkosa Remaja Difabel Di Wangon

Banyumas – Polisi menangkap seorang pria inisial LK (57) warga Kecamatan Wangon, Banyumas. Pria tersebut diduga memerkosa seorang remaja perempuan berkebutuhan khusus.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada pertengahan Agustus lalu.

Dia menjelaskan, peristiwa berawal saat korban yang masih di bawah umur, diantar oleh orang tuanya ke rumah neneknya. Kemudian, korban ditinggal di rumah neneknya karena ayahnya harus berangkat kerja.

“Setelah itu korban pergi ke rumah tersangka yang bersebelahan dengan rumah neneknya dengan maksud untuk meminta uang,” kata Andryansyah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).

Saat itu, korban langsung masuk ke rumah LK yang sedang sendirian di rumah. Nahas, remaja itu justru diperkosa oleh pelaku.

Korban sempat menolak. Namun pelaku memerintahkan agar korban tidak berteriak dengan nada ancaman dan menuruti nafsu bejatnya.

“Pelaku memerintahkan agar korban tidak berteriak. Sehingga membuat korban takut lalu diam,” ungkapnya.

Usai kejadian tersebut korban menangis karena ketika buang air kecil merasakan sakit. Sehingga orang tua korban merasa curiga dan menanyakan apa yang terjadi.

“Saat itu korban menyampaikan kepada pelapor bahwa sebelumnya telah disetubuhi oleh tersangka LK. Kejadian ini langsung dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku. Polisi menyebut, antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga. Pelaku merupakan tetangga nenek korban.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka dan surat visum kami amankan,” paparnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber : www.detik.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo