Berita

Tekan Pengguna Knalpot Brong, Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Dikmas Lantas pada Pelajar

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tekan Pengguna Knalpot Brong, Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Dikmas Lantas pada Pelajar

Share this article
Ok 15 Tekan Pengguna Knalpot Brong Kalangan Pelajar Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Dikmas Lantas
Satlantas Polres Banjarnegara menggelar pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas), termasuk sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, kepada pelajar di SMK Cokroaminoto Wanadadi Banjarnegara, Kamis (11/1/2024). (Foto : humas.polri.go.id)

BANJARNEGARA – Satlantas Polres Banjarnegara menggelar pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas), termasuk sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, kepada pelajar di SMK Cokroaminoto Wanadadi Banjarnegara, Kamis (11/1/2024).

Kasat Lantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohamad Bimo Seno, mewakili Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan kegiatan dikmas lantas kepada siswa-siswi ini, agar mereka tidak menggunakan atau memasangkan knalpot tidak standar.

Penggunaan knalpot brong, selain melanggar aturan, juga mengganggu ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban di jalan raya yang menyebabkan kebisingan.

“Sebagai upaya Kepolisian untuk menekan penggunaan knalpot tidak standar, khususnya di kalangan pelajar dan meminimalisasi fatalitas kecelakaan lalu lintas dijalan raya,” katanya di Mapolres Banjarnegara, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Pada saat kegiatan, anggota melakulan kegiatan sosialiasi terkait tri siap dalam berkendara, yakni siap diri, siap kendaraan dan siap mematuhi peraturan lalu lintas

“Budaya tertib berlalu lintas dan sikap disiplin itu penting dilakukan sehingga saat berkendara bisa selamat dan aman, sehingga jalan raya bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk semua,” tutur dia.

Penggunaan knalpot brong, melanggar pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Selain itu juga untuk mendukung maklumat Kapolda Jawa Tengah tentang knalpot brong,” ujar dia.

Guna mencegah penggunaan knalpot brong, lanjut dia, pihaknya juga membentuk tim Unit Kecil Lengkap (UKL) yang terdiri dari Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Binmas, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Humas dan Polsek jajaran Polres Banjarnegara.

“Sedikitnya 223 personel yang terlibat untuk penindakan pelanggaran, sosialiasasi ke sekolah dan masyarakat, melakulan penindakan apabila saat penindakan ada kendaraan yang diduga hasil kejahatan dan edukasi pada masyarakat,” kata dia.

Tim UKL ini, kata dia, bertugas untuk antisipasi penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Banjarnegara dan untuk melaksanakan operasi, razia, patroli atau hunting knalpot brong

“Sasaran pengendara yang menggunakan knalpot brong, bengkel pengerajin, home Industri dan toko penjual knalpot bronk,” katanya.

Ia berharap, khususnya pada saat kampanye terbuka 20 Januari 2024 nanti, tidak ada warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong.

“Kepada warga masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan,” kata dia.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng