Tekan Praktik Perjudian, Polresta Malang Kota Bongkar Arena Sabung Ayam

Tekan Praktik Perjudian, Polresta Malang Kota Bongkar Arena Sabung Ayam

KOTA MALANG — Demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Malang, Polresta Malang Kota terus memperkuat upaya preventif melalui patroli siaga, deteksi dini, serta komunikasi aktif dengan masyarakat.

Setelah menerima informasi/ laporan warga yang merasa terganggu adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang. (Minggu, 30/11/2025)

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK, MSi perintahkan Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang gerak cepat menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi dan bermaksut membubarkan kegiatan ilegal itu.

Namun saat tiba di lokasi perjudian, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam. Hanya struktur arena, kurungan ayam, pembatas arena, serta berbagai peralatan penunjang perjudian masih tampak tersusun.

Atas instruksi langsung Kapolresta Malang Kota, seluruh fasilitas perjudian tersebut dibongkar dan dimusnahkan.
“Untuk memastikan arena sabung tidak digunakan lagi, saya perintahkan anggota yang dilokasi membongkar total. Semua sisa barang seperti terpal, kurungan, kayu pembatas hingga atap terpal harus dibakar hingga habis,” Ucap Kombes Nanang. (Minggu, 30/11/2025)

Pembongkaran arena sabung ayam tersebut, upaya tegas menutup peluang aktivitas serupa muncul kembali dan menjaga kondusivitas wilayah.

Kita ketahui bahwa perjudian sabung ayam memiliki dampak luas yang merugikan masyarakat. Selain menyiksa hewan dipaksa bertarung hingga cedera atau mati. Sabung juga merusak tatanan sosial dan moral.
“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial. Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” ujar Kombes Pol Nanang.

Ia menambahkan, aktivitas perjudian juga berdampak pada ekonomi keluarga, memicu konflik, hingga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi masyarakat sekitar.

Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda dan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan, jika terbukti ada unsur penyiksaan terhadap ayam aduan.

“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” ungkap tegas Kombes Nanang yang baru saja mendapat piagam Penghargaan Nasional Terbaik Pelaksana Quick Wins Presisi 2025 ini.

Upaya tegas yang dilakukan Polresta Malang Kota dengan dukungan warga dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian, sekaligus memastikan wilayah Kota Malang tetap terbebas dari aktivitas ilegal, membangun Kota Malang yang aman, nyaman dan berkehidupan sosial yang sehat.

Read more