Temuan Mortir di Hutan Sambong Blora Dimusnahkan Tim Jihandak Polda Jateng

Temuan Mortir di Hutan Sambong Blora Dimusnahkan Tim Jihandak Polda Jateng

BLORA – Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Subden 2 Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah memusnahkan satu buah mortir temuan warga di kawasan hutan jati Petak 25 RPH Ngawenan BKPH Pasar Sore, Dukuh Ngawenan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Mortir dengan panjang sekitar 24 sentimeter dan lingkar tengah 5 sentimeter itu sebelumnya ditemukan oleh warga di Desa Ledok, Kecamatan Sambong,” kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto di Blora, Rabu.

AKBP Wawan mengatakan setelah temuan tersebut dilaporkan, Polsek Sambong segera berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Jateng untuk melakukan penanganan sesuai prosedur.

“Kegiatan disposal atau pemusnahan bahan peledak dimulai sekitar pukul 08.58 WIB dan berakhir pada pukul 09.50 WIB, dipimpin oleh Katim Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng,” terangnya.

Proses pemusnahan tersebut, kata dia, berlangsung di bawah pengamanan ketat personel Polsek Sambong dan Satuan Intelkam Polres Blora.

Mortir temuan warga di Hutan Sambong, Blora (HO-Polres Blora)
Sementara itu, Kapolsek Sambong, AKP Subardi, membenarkan kegiatan tersebut.

“Kami telah melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan bahan peledak berupa satu buah mortir. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan aman,” ujar AKP Subardi.

Ia menambahkan, seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur standar dan selesai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sisa serpihan hasil disposal kemudian diamankan oleh anggota Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng untuk kepentingan dokumentasi dan pengawasan lebih lanjut.

Read more