SEMARANG – Temuan surat suara berlogo Partai Komunis Indonesia (PKI) di TPS 03 Pandansari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menghebohkan warga, Rabu (14/2/2024).
Surat suara berlogo partai terlarang itu diketahui oleh petugas saat melakukan perhitungan suara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Pandansari, Dedi Taruna membenarkan kejadian tersebut.
“Jadi kita tahu pas lagi menghitung suara capres. Jadi ini (PKI) di-print dan posisinya di-staples jadi satu sama surat suara capres, kemudian dicoblos. Jadi kita anggap tidak sah,” kata Dedi di lokasi TPS 03.
Menurutnya, oknum yang sengaja menaruh surat itu tidak beretika. Kepolisian juga sedang menelusuri siapa orang yang melakukan hal tersebut.
“Kelanjutannya menunggu proses. Tapi siapa yang memasukannya dan bagaimana awalnya kita tidak tahu. Karena kan banyak pemilih di sini,” paparnya.
Dia menjelaskan, di TPS 03 Pandansari ada 237 pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Petugas dan warga kaget saat mengetahui surat suara berlogo PKI itu.
“Histeris warga. Marah-marah. Karena era sekarang masih ada warga negara punya pikiran terbelakang. Tak cinta NKRI,” imbuh Dedi.
Polda Jateng Selidiki
Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan penyelidikan terkait lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di surat suara TPS 03 Pandansari, Kota Semarang.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu S mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mendalami kasus tersebut.
“Akan dilakukan penyelidikan,” jelasnya kepada kompas.com, Jumat (16/2/2024).
Dia menjelaskan, Bawaslu sudah menyampaikan bahwa surat suara yang bergambar logo partai terlarang tersebut sudah tidak sah.
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng