Berita

Terbangkan Balon Udara secara Ilegal akan Ditindak Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Terbangkan Balon Udara secara Ilegal akan Ditindak Polisi

Share this article
Polisi Akan Tindak Masyarakat Yang Terbangkan Balon Udara Secara Ilegal

SEMARANG – MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bakal menindak masyarakat yang menerbangkan balon udara secara ilegal. Budi menyebut hanya ada dua daerah yang diperbolehkan menerbangkan balon udara.

“Dua titik resmi yang diberikan kesempatan di Pekalongan dan Wonosobo (Jawa Tengah),” ujar Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (3/4).

 

Budi menjelaskan masyarakat kerap menerbangkan balon udara secara ilegal saat Lebaran. Hal ini dapat membahayakan penerbangan.

“Kita tahu balon udara sering ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” terangnya.

Lebih lanjut, Budi bakal berkoordinasi dengan Polres di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Ia kembali menegaskan bakal menindak masyarakat yang menerbangkan balon udara ilegal.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono