Terbongkar! LPG Subsidi Dioplos Berbulan-bulan, Ditreskrimsus Polda Babel Bertindak

Terbongkar! LPG Subsidi Dioplos Berbulan-bulan, Ditreskrimsus Polda Babel Bertindak

Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Nanang Haryono membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di sebuah gudang di Kabupaten Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, pemilik gudang berinisial Fa alias Ijal (45) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Babel pada Jumat (6/2/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengoplosan LPG yang disinyalir menjadi penyebab kelangkaan gas subsidi di wilayah Bangka.

“Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (7/2/2026).

Dalam penggerebekan gudang tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Fa selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) yang diketahui sebagai pekerja. Dari hasil pemeriksaan, Fa ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pengendali utama aktivitas ilegal tersebut, sementara S hanya berstatus saksi karena mengaku bertugas mengangkut tabung gas.

Polisi juga menyita 164 tabung LPG berbagai ukuran, terdiri dari tabung subsidi 3 kilogram dan tabung non-subsidi 12 kilogram, beserta peralatan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas.

“Gas LPG subsidi 3 kilogram dipindahkan dan dioplos ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram,” jelas Agus.

Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih tujuh bulan. Gas hasil oplosan kemudian dijual ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bangka dengan harga sekitar Rp180 ribu per tabung 12 kilogram, jauh di bawah harga resmi LPG non-subsidi.

Selain tabung gas dan peralatan, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk mendistribusikan gas oplosan ke berbagai titik penjualan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Babel guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kombes Pol Agus menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan masyarakat.

“Kapolda memerintahkan agar setiap keluhan masyarakat, khususnya terkait kelangkaan LPG subsidi, segera ditindaklanjuti secara cepat dan tegas,” tegas Agus.

Polda Babel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi, demi memastikan hak masyarakat kecil tetap terlindungi. (*)

Read more