Polrestabes Semarang | Terbukti mengedarkan minuman keras ( Miras ) Warga Sambiroto Kec. Tembalang menjalani siding tindak pidana ringan ( Tipiring ) yang di diajukan oleh Satuan Samapta Polsek Semarang Selatan.
Sidang Tipiring dilakukan, karena tersangka berinisial CY (22) tahun terbukti kedapatan memiliki minuman keras jenis Chongyang, saat disambangi oleh petugas gabungan operasi pekat candi 2024 Polsek Semarang Selatan.
Keberhasilan operasi kepolisian ini, tak lepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas tentang adanya peredaran miras khususnya bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kapolsek Semarang Selatan Kompol Sucipto, mengatakan terungkapnya peredaran miras ilegal ini bermula dari adanya laporan masyarakat saat petugas menggelar patroli pekat. Petugas mendapat laporan jika di Kawasan tersebut terdapat menjual miras.
“barang bukti yang kita sita dari kios tersangka sebanyak 24 botol chongyang, kita tangkap pada Rabu (20/3/2024) dikios CY” Kata Kompol Sucipto.
Atas perbuatannya tersangka CY melanggar Perda No. 5 Tahun 2023 tentang pengandalian, peredaran, dan pengawasan minuman beralkohol,
Dalam sidang tipiring itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menetapakan CY (22) tahun bersalah dengan Pasal 37 ayat 1 Jo Pasal 45 Perda No. 5 Tahun 2023. Dengan denda sebesar 500ribu atau hukuman Subsidair Selama 7 hari.
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng