Berita

Terdakwa Kekerasan Seksual di Ponpes Magelang Dituntut Hukuman 13 Tahun

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Terdakwa Kekerasan Seksual di Ponpes Magelang Dituntut Hukuman 13 Tahun

Share this article
Terdakwa Kekerasan Seksual Di Ponpes Magelang Dituntut Hukuman 13 Tahun

Magelang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim memberikan hukuman penjara selama 13 terhadap pengasuh pondok pesantren di Magelang, AL (58), terdakwa kekerasan seksual. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian terhadap empat korban yang merupakan eks santrinya sebesar Rp 280 juta.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji. Adapun jalannya persidangan dimulai pukul 13.30 WIB dan bersifat tertutup.

Dalam kasus ini, AL didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap empat santriwati ponpes yang diasuhnya. Ponpes yang diasuh AL tersebut berada di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

JPU, Aditya Otavian mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan. Pihaknya meminta majelis hakim agar memberikan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa.

“Untuk tuntutan ke terdakwa, kita menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 13 tahun. Itu pidana pokoknya,” kata Aditya kepada awak media di PN Mungkid, Senin (13/1/2025).

“Terkait restitusi kita bebankan keseluruhan dari hasil rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Keputusan LPSK sebesar Rp 280 juta sekian (untuk 4 korban),” sambung Aditya.

Terkait restitusi, kata Aditya, apabila terdakwa tidak mampu membayar akan dikenakan subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

“Jadi pidana pokok 13 tahun, restitusinya Rp 280 juta, pengganti restitusi 3 bulan kurungan,” kata dia.

Adapun sidang selanjutnya pada Senin (20/1) mendatang dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan ini total ada 7 saksi termasuk saksi korban dan 2 saksi ahli.

“Pasal yang kita buktikan dalam tuntutan ini pasal 6c juncto 15 huruf b, c dan e UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual ini dilaporkan pada 7 Juni 2024 lalu. Keempat korban kini sudah berusia dewasa yakni santriwati berusia 26 tahun, 19 tahun, 22 tahun, dan 23 tahun.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo