Berita

Terdakwa Narkotika 33,6 Kg Sabu di Lamandau: Apa Kata Jaksa tentang Nasib Mereka?

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Terdakwa Narkotika 33,6 Kg Sabu di Lamandau: Apa Kata Jaksa tentang Nasib Mereka?

Share this article
Nasib Terdakwa Narkotika Di Lamandau: 33,6 Kg Sabu Dan Tanggapan

PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lamandau, Senin (21/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa kedua terdakwa, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41) dituntut atas kepemilikan 33,6 kilogram sabu-sabu.

“JPU menyatakan bahwa terdakwa H dan Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Dodik.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. JPU juga menuntut agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, termasuk 33 bungkus sabu-sabu dengan total berat kotor 33.642,98 gram.

Dodik menambahkan, beberapa pertimbangan yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran narkotika.

Selain itu, kata Dodik, jumlah narkotika yang dibawa sangat besar dan dapat merusak generasi bangsa.

Dodik membeberkan, kronologi penangkapan terjadi pada 18 Mei 2024, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 5, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Penangkapan ini hasil dari informasi masyarakat,” ujar Dodik.

Sementara itu, Kajati Kalteng, Undang Mugopal, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika mencerminkan komitmen kuat Kejaksaan dalam menanggulangi peredaran obat terlarang di wilayahnya.

Mugopal menjelaskan proses pengajuan tuntutan yang sistematis, dimulai dari level Kejaksaan Negeri hingga mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Kami bersyukur bahwa pimpinan Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui usulan kami untuk menuntut hukuman mati bagi kedua terdakwa ini,” ujar Mugopal, saat konferensi pers pada Senin (21/10/2024).

Mugopal menjelaskan, bahwa dasar tuntutan ini adalah bukti yang kuat dan peran terdakwa sebagai pengedar narkotika.

Ia menegaskan, Kejaksaan bakal mengajukan banding jika Pengadilan Negeri Lamandau tidak menjatuhkan vonis mati kedua tersangka itu.

sumber: Tribunkalteng.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono