Semarang – Terdakwa Rifan Rahmadi terancam hukuman 15 tahun penjara akibat tindak pidana tawuran yang menyebabkan korban meninggal.
Dalam sidang perdana, Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang Ardhika Wisnu mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Setyo Widjanarko ini, jaksa menyebut, terdakwa melakukan aksi tawuran di jalan Puri Anjasmoro, Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 03.40.
Dalam aksi itu, terdapat korban meninggal bernama Rafly Tangkas, warga Kelurahan Tawangmas.
Berdasarkan keterangan rumah sakit, penyebab meninggalnya korban yakni karena luka sobek pada arteri di bagian bawah perut.
“Korban dan terdakwa terlibat tawuran antar gengster di Jalan Puri Anjasmoro dan menyebabkan korban tewas,” ujar Ardhika, Rabu (28/10/2024).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang ini membacok korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit.
Adapun asal muasal mereka tawuran antar kelompok ini karena saling menantang di media sosial.
Setelah sepakat, mereka kemudian menentukan tempat melakukan janji melakukan tawuran.
Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Tommy Sinaga mengatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi.
“Setelah kami pelajari dakwaan kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” tuturnya.
Kemudian, hakim ketua Bambang memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.
Sumber : RADARSEMARANG.ID
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai