SRAGEN—Warga Sragen Wetan, Sragen, berinisial AS alias Tikus, 42, diringkus Tim Macan Putih Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Karangmalang, Sragen, Selasa (16/7/2024) siang di rumahnya.
Laki-laki itu berurusan dengan polisi lantaran tertangkap rekaman kamera close circuit television (CCTV) saat mencuri laptop di Klinik Utami Nugroho, Puro, Karangmalang, Sragen, Selasa dini hari.
Pengungkapkan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Karangmalang, Sragen, Iptu Joni Kurniawan, kepada Solopos.com, Rabu (17/7/2024).
Joni menerangkan tersangka AS ditangkap polisi pada Selasa, pukul 14.00 WIB. AS diduga melakukan pencurian dengan pemberatan pada Selasa pukul 03.40 WIB. Dia menyampaikan AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Kasus tersebut dilaporkan korban pencurian laptop, Sri Utami, 44, pemilik Klinik Utami Nugroho Puro, Karangmalang, Sragen. Modus operandinya, pelaku berpura-pura memeriksakan kesehatan. Saat tidak ada orang, pelaku mengambil laptop di meja perawat dan kabur meninggalkan klinik,” jelas Joni.
Joni menjelaskan polisi mengamankan barang bukti berupa laptop merek Acer warna silver; sepeda motor yang menjadi sarananya, yakni motor Suzuki Shogun berpelat nomor AD 5061 PN; sapu tangan warna hitam; sepasang sarung tangan; tas ransel; dan helm.
Joni mengungkapkan peristiwa itu bermula pada Selasa pukul 06.00 WIB, petugas piket mendapati laptop di meja perawat tidak ada atau hilang. Petugas itu lalu memberitahu pemilik klinik dan langsung mengecek rekaman kamera CCTV.
“Dari pemeriksaan rekaman CCTV ternyata pada pukul 03.40 WIB ada seseorang mengendarai motor Suzuki Shogun masuk ke dalam klinik dan mengambil laptop di meja perawat. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Karangmalang untuk pengusutan lebih lanjut. Korban mengalami kerugian Rp4 juta,” ujarnya.
Joni menyampaikan laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi-saksi, serta mengecek rekaman kamera CCTV.
Dari hasil olah TKP itulah, kata dia, Unit Reskrim Polsek Karangmalang berkoordinasi dengan Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen.
“Pada pukul 12.00 WIB, kami dapat mengidentifikasi pelaku, yakni berinisial AS alias Tikus. Kemudian kami menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Sragen Wetan, Sragen. Pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Karangmalang,” ujarnya.
Joni mengungkapkan dari hasil interogasi ke pelaku ternyata pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Dia mengatakan helm yang paling banyak dicuri pelaku.
Pencurian helm dilakukan pelaku di RSUD Sragen empat kali, di SPBU Gumantar Sragen satu kali, di RS Ibnu Sina Sragen sekali, dan di Klinik Radio Umum Sragen sekali.
Pelaku juga mengakui mencuri laptop di Klinik Utami Nugroho Puro. Dia melanjutkan pelaku juga pernah mencuri kotak amal di Klinik Utomo Made, Ngrampal, Sragen.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia