PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Karanganom, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial G (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan pengadaan sapi di desa tersebut.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, melalui Waka Polres Purworejo, Kompol Fadli, mengungkapkan, Kades G ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana umum (TPU) penipuan itu pada 16 Februari 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 7 Februari 2024.
“Surat panggilan sebagai tersangka sudah diantar ke rumah yang bersangkutan. Namun, dia tidak ada di rumah sehingga surat itu dititipkan ke perangkat desa,” ucap Kompol Fadli kepada Tribunjogja.com, Senin (19/2/2024).
Kasus dugaan penipuan pengadaan sapi itu dikatakan terjadi pada 2022 lalu. Korban dari peristiwa itu adalah seorang warga asal Kabupaten Temanggung atas nama Winarto.
Fadli menceritakan, kronologis kejadian bermula saat Kades G menemui korban pada Februari 2022 lalu.
Kades G mengatakan kepada korban bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Karanganom memiliki kegiatan pengadaan sapi untuk bantuan warga dengan anggaran senilai Rp120 juta dari Dana Desa (DD) 2022.
Oleh karena itu, Kades G melakukan pemesanan (pembelian) sapi sebanyak 7 (tujuh) ekor kepada korban. Kades G menjanjikan akan melakukan pembayaran dalam jangka waktu satu minggu setelah sapi dikirim, menggunakan dana desa 2022 yang akan segera cair.
Tanpa pikir panjang, korban pun percaya dan segera mengirim pesanan sapi kepada Kades G.
Namun, karena khawatir dinilai terlalu mahal oleh warga dengan anggaran Rp120 juta untuk tujuh sapi. Maka, korban mengirimkan sebanyak sembilan sapi secara bertahap pada 16-20 Februari 2022.
“Janji tersangka akan melakukan pembayaran satu minggu setelah sapi dikirim. Akan tetapi setelah sapi dikirim hingga Februari 2023, korban ternyata belum menerima pembayaran yang dijanjikan,” katanya.
Merasa dirugikan, korban pun mendatangi Desa Karanganom dengan maksud mengambil kembali sapi-sapi tersebut. Alangkah terkejutnya korban, karena lima dari sembilan sapi itu sudah tidak berwujud.
Usut punya usut, rupanya lima sapi tersebut sudah dijual atas perintah Kades G dan sebagian uangnya telah digunakan Kades G.
Tak mau berkompromi, korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Purworejo.
Pihak Satreskrim Polres Purworejo pun sudah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
“Saat Kades G menjanjikan hal tersebut, rupanya kegiatan pengadaan sapi belum dianggarkan dalam APBDes Karanganom tahun anggaran 2022,” ujarnya.
Adapun, berdasarkan dokumen Perdes Karanganom Nomor 4/2022 tentang Perubahan APBDes Karanganom 2022, maupun Perubahan RAB DD 2022, nilai anggaran kegiatan pengembangan pembibitan dan budidaya pertanian/peternakan hanya Rp60.868.000. Anggaran itu untuk pengadaan sapi betina lima ekor dan bukan sejumlah Rp120 juta untuk pengadaan tujuh sapi.
“Selain itu kami juga menemukan bukti bahwa pada 6 September 2022 ada pencairan DD Tahap II Desa Karnaganom 2022 senilai Rp146.215.800. Dana itu sudah diambil dari rekening Bank Jateng atas nama RKD (Rekening Kas Desa) Karanganom. Namun setelah cair, dana yang diperuntukan kegiatan pengadaan sapi tidak diserahkan kepada korban,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp85 juta. Lalu, saat ini Kades G telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sapi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
“Mengenai penyimpangan Dana Desa untuk kegiatan pengadaan sapi masih dalam proses Lidik dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi) penyimpangan keuangan Desa Karanganom tahun anggaran 2019-2022,” pungkasnya.
sumber : TribunJogja.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono