SEMARANG – Kemarin, satu orang mahasiswa dari kampus UIN Walisongo Semarang berinisial S diperiksa oleh tim penyelidik Polrestabes Semarang sebagai saksi terkait aksi kericuhan demontrasi di depan Balai Kota Semarang pada Senin (26/8/2024) lalu. Dengan didampingi LBH Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), S diperiksa di Ruang Satreskrim sejak pukul 10.00 dan belum selesai hingga sore hari.
“Yang diperiksa hari ini baru satu orang dan yang baru bersedia didampingi sama tim hukum Geram juga baru satu orang. S ini bagian dari mahasiswa dan ikut dalam aksi demo. Dia juga masuk dalam kepengurusan organisasi mahasiswa dan mengorganisir untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng di Kantor Polrestabes Semarang.
Dirinya menyebut, pemanggilan pemeriksaan terhadap S ini terkait dalam tuduhan dugaan penghasutan demo. Selain mahasiswa, diketahui aksi demo tersebut juga diikutin oleh para pelajar.
“Pasal (yang disangkakan, Red.) penghasutan. Mempertanyakan, ini seperti apa persiapan aksinya, kayak konsolidasi dan sebagainya itu ditanya. Kurang lebih udah 20-an pertanyaan, cuman anak pertanyaannya beranak-pinak gitu ya, satu pertanyaan jawabannya tuh bisa banyak gitu,” jelasnya.
Sampai sejauh ini, kata Yuri, informasi yang diperolehnya ada tiga orang mahasiswa yang dipanggil kepolisian terkait aksi demo tersebut. Dua lainnya belum ada konfirmasi untuk dilakukan pendampingan oleh LBH Geram Jateng.
“Mahasiswa UIN yang baru bersedia didampingi sama tim hukum geram. Ketiganya, itu mahasiswa semuanya. Sejauh ini yang dapat panggilan baru teman-teman mahasiswa, hari ini yang ditelusuri baru mahasiswa,” ungkapnya.
Dengan adanya pemanggilan saksi ini, dirinya mendorong kepada aparat kepolisian untuk tidak melanjutkan pemeriksaan ini ke ranah pidana. Menurutnya, pemeriksaan ini perlu dihentikan karena pemeriksaan ini sangat bertentangan dengan konstitusi.
“Harapannya sih kita pengen diberhentikan segala proses hukum ini gitu. Karena ini bertentangan dengan konstitusi gitu ya, dimana mahasiswa turun aksi kan untuk menyuarakan pendapatnya, mendorong perbaikan sistem. Jadi ya kita meminta untuk distop proses hukumnya ini gitu karena bertentangan dengan undang-undang juga,” harapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, dirinya mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail sebab ia sedang berada di Mabes Polri.
“Iya, belum saya cek. Masih pemeriksaan,” imbuhnya.
sumber: joglojateng.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo